
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah peraturan yang bertujuan melindungi dan melestarikan lingkungan hidup di Indonesia. Berikut beberapa penjelasan penting terkait UU ini:
*Tujuan*
– Melindungi wilayah Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
– Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya
– Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
*Asas*
– Tanggung jawab negara
– Kelestarian dan keberlanjutan
– Keserasian dan keseimbangan
– Keterpaduan
– Manfaat
– Kehati-hatian
– Keadilan
– Ekoregion
– Keanekaragaman hayati
– Pencemar membayar
– Partisipatif
– Kearifan lokal
– Tata kelola pemerintahan yang baik
– Otonomi daerah
*Ruang Lingkup*
– Perencanaan
– Pemanfaatan
– Pengendalian
– Pemeliharaan
– Pengawasan
– Penegakan hukum
*Instrumen Pengendalian*
– Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
– Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
– Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
– Baku mutu lingkungan hidup
– Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
– Perizinan
– Instrumen ekonomi lingkungan hidup
*Pengawasan dan Penegakan Hukum*
– Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengawasi dan menegakkan hukum terkait lingkungan hidup
¹
Dengan adanya UU ini, diharapkan lingkungan hidup di Indonesia dapat terjaga dan terlestarikan untuk generasi saat ini dan masa depan.