
Surabaya – Menindak lanjuti laporan informasi dumping limbah sludge ipal yang diduga kuat dari PT Ekamas Fortuna, Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimsus memberitahukan kepada redaksi media restorasihukum.com (SP2HP ke -1) yang telah diterima dengan baik oleh redaksi.
Adapun kronologi kejadian tim ungkap fakta yuridis pada tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 13.43 Wib menemukan di Desa Sumberrejo Kecamatan Pagak Kabupaten Malang adanya dugaan dumping limbah b3 (bahan berbahaya dan beracun) jenis Sludge kertas yang diduga kuat dari PT Ekamas Fortuna menurut keterangan pekerja dilokasi tersebut menjelaskan. ” Ini dari Ekamas pak dan yang bertanggung jawab Abah Rofii.” Ungkapnya singkat.
Dari hasil informasi tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com memberikan laporan informasi kepada Kapolda Jawa Timur dengan nomor surat 0029/03/25/MRH/2025 tertanggal 5 Maret 2025.
Kode limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) untuk sludge kertas dapat bervariasi tergantung pada karakteristik dan komposisi sludge tersebut.
Kode Limbah B3
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, kode limbah B3 untuk sludge kertas dapat dikategorikan sebagai berikut:
– *A103*: Limbah sludge dari proses pengolahan limbah cair industri kertas.
– *A104*: Limbah sludge dari proses pengolahan limbah cair industri pulp.
Karakteristik Limbah B3
Sludge kertas dapat dikategorikan sebagai limbah B3 jika memiliki karakteristik sebagai berikut:
– *Beracun*: Mengandung zat-zat beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.
– *Berbahaya*: Dapat menyebabkan bahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik.
Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 sludge kertas harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan limbah B3.
“H Rofii” selaku penanggung jawab kegiatan transporter dan juga pemanfaat sludge kertas, saat dikonfirmssi melalui pesan singkat whassapp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Ancaman pidana untuk tidak mengelola limbah B3 sludge kertas dengan benar dapat berupa:
Pidana Penjara
1. *Minimal 1 tahun*: Bagi mereka yang dengan sengaja tidak mengelola limbah B3 sludge kertas dengan benar dan menyebabkan kerusakan lingkungan atau kesehatan manusia.
2. *Maksimal 10 tahun*: Bagi mereka yang dengan sengaja tidak mengelola limbah B3 sludge kertas dengan benar dan menyebabkan kerusakan lingkungan atau kesehatan manusia yang berat.
Denda
1. *Minimal Rp 1 miliar*: Bagi mereka yang dengan sengaja tidak mengelola limbah B3 sludge kertas dengan benar dan menyebabkan kerusakan lingkungan atau kesehatan manusia.
2. *Maksimal Rp 10 miliar*: Bagi mereka yang dengan sengaja tidak mengelola limbah B3 sludge kertas dengan benar dan menyebabkan kerusakan lingkungan atau kesehatan manusia yang berat.
Ancaman pidana dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan peraturan yang berlaku.
Adapun tanggapan atas surat tersebut dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menerbitkan administrasi penyelidikan dan melakukan proses penyelidikan tindak pidana tersebut, kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyidik akan menerbitkan undangan wawancara klarifikasi perkara. (Red/tim)
Sumber : restorasihukum.com










VIDEO
