Palemahan.com – Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Dalam hal Pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemari atau merusak lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, pengelolaan limbah B3 menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Prinsip Dasar Pengelolaan Limbah B3 :
- Reduce – mengurangi timbulan limbah sejak dari sumbernya.
- Reuse – menggunakan kembali limbah yang masih bisa dimanfaatkan.
- Recycle – mendaur ulang limbah menjadi produk lain yang berguna.
- Recovery – mengambil kembali zat atau energi dari limbah.
- Disposal – membuang limbah dengan aman jika sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Teknik Pengelolaan Limbah B3 :
-
Identifikasi dan Pemilahan
Limbah B3 harus diidentifikasi sesuai sifatnya (mudah terbakar, korosif, reaktif, beracun, infeksius). Pemilahan dilakukan agar tidak bercampur dengan limbah domestik maupun limbah B3 lain yang berbeda karakter.
-
Penyimpanan Sementara
Disimpan dalam wadah khusus yang tahan terhadap sifat kimia limbah. Diberi label dan simbol bahaya sesuai standar internasional. Disimpan di tempat yang memenuhi syarat teknis, seperti lantai kedap air, ventilasi cukup, dan jauh dari sumber api.
-
Pengumpulan dan Pengangkutan
Dilakukan dengan kendaraan khusus yang berizin, dilengkapi dokumen manifest limbah B3. Menghindari tumpahan, kebocoran, atau pencampuran limbah.
-
Pengolahan (Treatment)
Pengolahan dilakukan untuk mengurangi sifat berbahaya limbah B3, di antaranya:
- Stabilisasi dan solidifikasi → mencampur limbah dengan bahan tertentu agar tidak larut dan aman ditimbun.
- Insinerasi → pembakaran pada suhu tinggi untuk menghancurkan kandungan berbahaya.
- Netralisasi → menetralkan limbah cair yang bersifat asam atau basa.
- Bioremediasi → memanfaatkan mikroorganisme untuk mengurai senyawa beracun.
- Pengolahan fisik-kimia → koagulasi, flokulasi, filtrasi, atau metode membran.
- Pemanfaatan Kembali
Beberapa jenis limbah B3 masih dapat dimanfaatkan, misalnya:
- Limbah oli bekas → dapat dimurnikan kembali menjadi bahan bakar.
- Limbah logam → dapat dilebur kembali sebagai bahan industri.
- Penimbunan (Disposal)
Jika tidak bisa dimanfaatkan atau diolah lagi, limbah B3 ditimbun di Tempat Penimbunan Akhir (TPA) khusus limbah B3. TPA ini harus memenuhi syarat teknis, seperti memiliki lapisan kedap air, sistem drainase lindi, dan monitoring lingkungan.
Kesimpulan nya Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara hati-hati, terintegrasi, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui teknik identifikasi, pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan, risiko bahaya dari limbah B3 dapat diminimalkan. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.