Palemahan.com – Persoalan pembuangan limbah cair masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Industri dan pabrik kerap dituding sebagai penyumbang utama pencemaran karena membuang limbah cair tanpa pengolahan terlebih dahulu. Kondisi ini menimbulkan bau menyengat, merusak kualitas air sungai, serta mengancam kesehatan masyarakat.
Untuk mencegah dampak buruk tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Waste Water Treatment Plant (WWTP). IPAL berfungsi mengolah limbah cair dari aktivitas rumah tangga, industri, manufaktur, hingga pertambangan agar aman sebelum dialirkan ke saluran pembuangan. Dengan teknologi ini, limbah biologis maupun kimiawi dapat diolah sehingga air yang dihasilkan bisa dimanfaatkan kembali untuk aktivitas lain.
Namun, pembangunan IPAL tidak bisa sembarangan. Setiap pengelola kawasan atau industri wajib mengurus izin resmi agar sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan.
Syarat Administrasi Izin IPAL di Kota Semarang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menetapkan sejumlah persyaratan administrasi untuk mengurus izin pembangunan IPAL, antara lain:
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Wali Kota cq. Kepala DLH Kota Semarang.
2. Fotokopi dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL izin lingkungan.
3. Layout lokasi IPAL.
4. Gambar DED/Teknis IPAL.
5. Diagram alir serta deskripsi IPAL, termasuk data, spesifikasi, dan debit air limbah.
6. Fotokopi sertifikat hasil uji kualitas air limbah tiga bulan terakhir dari laboratorium terakreditasi.
7. Surat kesanggupan mengoperasikan IPAL bermaterai.
8. Surat kesanggupan memasang flow meter bermaterai.
9. Surat pernyataan tidak dalam sengketa yang diketahui lurah setempat.
10. Surat keterangan dari pengelola kawasan untuk pengelolaan limbah cair secara mandiri.
Proses Pengajuan dan Biaya
Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, pemohon dapat langsung menyerahkan dokumen ke Sekretariat DLH Kota Semarang. Proses penerbitan izin biasanya memakan waktu sekitar tiga hari kerja. Alternatif lain, pengajuan juga bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi oss.go.id.
Kabar baiknya, pengurusan izin IPAL tidak dipungut biaya alias gratis. Izin ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Komitmen Menjaga Lingkungan
Dengan adanya kewajiban izin IPAL, diharapkan industri, pelaku usaha, maupun pengelola kawasan semakin disiplin dalam mengolah limbah cair. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, serta mencegah pencemaran air di Kota Semarang.