Palemahan.com – Aktivitas tambang pasir Cilegon, tepatnya di kawasan Kepuh, Bagendung, Kota Cilegon, menimbulkan keresahan warga. Pasalnya, rumah milik salah satu warga berada tepat di bibir jurang bekas galian C dengan jarak hanya sekitar lima meter dari lokasi penambangan.
Seperti dikutip dari detik, pemilik rumah Umamah, mengaku khawatir karena getaran alat berat yang beroperasi hingga malam hari membuat bangunan rumah terasa bergetar. Kondisi ini membuat ia dan keluarganya sering kehilangan waktu istirahat.
“Batasnya sudah sejengkal sekali dengan tembok rumah. Selama lima bulan terakhir, setiap hari kami terganggu. Tidur pun sering tidak nyenyak karena getaran dari alat berat,” ungkap Umamah, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, suara bising dan getaran kerap membuat keluarganya cemas rumah akan roboh sewaktu-waktu. “Kalau malam malah makin khawatir, takutnya tiba-tiba ambruk. Getarannya terasa sampai ke dalam rumah,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Pemkot Cilegon langsung mengambil tindakan tegas dengan menyegel tambang pasir ilegal di wilayah tersebut.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin resmi. “Ada dua titik tambang tanpa izin yang sudah disegel oleh pemprov. Kami pastikan tidak boleh ada kegiatan penambangan di sana,” jelasnya.
Pemerintah juga memastikan sudah melakukan komunikasi dengan pemilik rumah maupun pihak pengusaha tambang untuk mencari solusi terbaik. “Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Pemilik rumah sudah diajak berdiskusi, apakah perlu relokasi atau opsi lain agar kekhawatiran mereka teratasi,” tambah Robinsar.
Dengan penyegelan ini, pemerintah berharap keselamatan warga dapat terjamin serta tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang membahayakan lingkungan maupun permukiman.
Sumber : Detik.com