
Palemahan.com – Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang pengelolaan limbah non-B3 telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berikut beberapa poin penting terkait pengelolaan limbah non-B3:
Ruang Lingkup Pengelolaan Limbah Non-B3: Pengelolaan limbah non-B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, perpindahan lintas batas, penanggulangan pencemaran lingkungan hidup, dan pelaporan.
Jenis Limbah Non-B3: Terdapat 9 jenis limbah non-B3 yang terdaftar dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, antara lain:
– Slag Besi/Baja (Steel Slag)
– Slag Nikel (Slag Nickel)
– Mill Scale
– Debu EAF
– PS Ball
– Fly Ash
– Bottom Ash
– Spent Bleaching Earth
– Pasir Foundry (Sand Foundry)
Pengelolaan Limbah Non-B3: Pengelolaan limbah non-B3 harus dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis dan standar pengelolaan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
Larangan: Dilarang melakukan pembuangan limbah non-B3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat, pembakaran secara terbuka, pencampuran limbah non-B3 dengan limbah B3, dan penimbunan limbah non-B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir sampah.
Pelaporan: Pengelolaan limbah non-B3 wajib dilaporkan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota setiap 6 bulan sekali.
SUMBER : Ir. Achmad Gunawan