Sleman, Yogyakarta — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum LH) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup 2025 di Hotel Hyatt Regency, Sleman, pada 25–26 Juni 2025.
Acara yang dibuka Deputi Gakkum LH Irjen. Pol. Rizal Irawan ini dihadiri lebih dari 750 peserta secara hybrid, terdiri dari 215 peserta luring dan 536 peserta daring. Mereka berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seluruh Indonesia, aparat penegak hukum, dan pejabat KLH/BPLH.
Fokus Sinergi dan Rencana Aksi Bersama :
Rakornas bertujuan memperkuat koordinasi pusat–daerah dalam penegakan hukum lingkungan. Fokus pembahasan diarahkan pada peran strategis DLH provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengoptimalkan pengawasan, penegakan regulasi, serta penyelesaian sengketa lingkungan.
Ketua Panitia Dodi Kurniawan menyebutkan, kegiatan ini juga menjadi wadah penyusunan rencana aksi bersama sebagai panduan kerja terpadu antarwilayah. Hadir sebagai narasumber antara lain pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, ahli hukum administrasi, pakar sengketa lingkungan, serta Kepala Dinas LH Provinsi Jawa Barat.
Pesan Deputi Gakkum LH :
Dalam sambutannya, Irjen. Pol. Rizal Irawan menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum lingkungan semakin kompleks akibat pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang kerap berdampak pada ekosistem.
“Setiap pembangunan bersinggungan dengan lingkungan. Penegakan hukum adalah instrumen penting untuk tata kelola lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Rizal menekankan pentingnya dukungan kepala daerah dalam hal anggaran, sarana prasarana, dan SDM. Ia juga mendorong kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, mengingat KLH/BPLH telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Mabes Polri, TNI, Kejaksaan Agung, dan kementerian teknis lainnya.
Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Rizal mengingatkan bahwa peran masyarakat sipil, LSM, dan pemerhati lingkungan sangat penting dalam memantau pelanggaran.
“Sinergi pusat, daerah, dan masyarakat sipil adalah pilar utama penegakan hukum lingkungan yang berintegritas dan berkeadilan,” tegasnya.
Kepala Pusdal LH, Eduward Hutapea, menyebut Rakornas ini sebagai momentum strategis memperkuat komitmen semua pihak. Hal senada disampaikan Kepala DLHK Jawa Tengah Widi Hartanto, yang menyoroti keterbatasan kapasitas pengawasan di daerah. Ia menilai partisipasi publik menjadi faktor penentu keberhasilan pengawasan lingkungan.
Peserta Rakornas dari DLH Kabupaten Wonosobo, Christriyoga, menambahkan bahwa dukungan kepala daerah dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci sukses pengelolaan lingkungan.(red)
Sumber : Kementerian Lingkungan Hidup