
Palemahan.com-Sejak dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo tanggal 21 Oktober 2024 Dr. Hanif Faisol Nurofiq langsung melakukan revormasi kinerja semua jajaran Kementerian Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup termasuk Tim Penegak hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) dalam upaya penegakan hukum lingkungan dengan melakukan penyegelan terhadap semua pelaku usaha yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran lingkungan hidup.

Kamis, 31 Juli 2025, Pejabat pengawas lingkungan hidup KLH / BPLH pusat Jakarta bersama Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Mojokerto dan Provinsi Jawa Timur, lakukan pemasangan papan Pengawasan dan/ atau Penyegelan kepada Perusahaan peleburan Besi dan Baja PT.MANNA JAYA MAKMUR yang beralamat di Desa Sumberwono Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, pihak Gakkum LH, Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Mojokerto dan Provinsi Jawa Timur, belum memberikan keterangan yang jelas tentang apa saja temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.Manna Jaya Makmur sehingga dilakukan pemasangan papan Peringatan Pengawasan dan/atau Penyegelan. Bahkan pihak manajemen PT.Manna Jaya Makmur belum bisa ditemui.

Masyarakat masih menunggu informasi pasti dari pihak pejabat Gakkum LH, Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Mojokerto dan Provinsi Jawa Timur tentang apa saja temua dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PT.MANNA JAYA MAKMUR.
Dari informasi yang disampaikan LSM Yaskum DPW Jatim, Perusahaan diduga kuat melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan dengan cara tidak melakukan pengelolaan limbah Udara yang tidak dikeluarkan melalui cerobong pengendali udara, tidak melakukan pengelolaan limbah Cair dengan suhu panas berwarna kemerahan bercampur karat yang dikeluarkan pada titik pembuangan depan Perusahaan bagian utara dan ada 1 titik dibelakang Perusahaan dengan volume sangat tinggi. Padahal sejak tahun 2021, 2022 dan 2023 dan tahun sebelumnya terdapat enam (6) titik pembuangan limbah cair yang berada dibelakang PT.Manna Jaya Makmur dan telah dilaporkan ke Balai Gakkum Jabal Nusra, Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Mojokerto dan Provinsi Jawa Timur dan APH Polda Jatim.
Ditambahkan oleh LSM Yaskum Jatim bahwa Perusahaan PT.Manna Jaya Makmur juga diduga tidak melakukan pengelolaan limbah padat yang biasa disebut “TANAH MERAH”, namun di jual kepada beberapa pelaku usaha di kecamatan Trowulan kabupaten Mojokerto yang tidak memiliki Ijin pengolahan limbah Non B3 sebagaimana yang disebut DLH Provinsi Jawa Timur melalui surat resmi kepada Yaskum Jatim selaku pengadu.
Dimana harga jual Limbah Non B3 “TANAH MERAH” dalam satu (1) kendaraan Truk dengan volume sekitar 9 atau 10 Ton atau lebih, sekitar sepuluh sampai dengan dua belas juta rupiah (Rp.10.000.000 Sd 12.000.000) yang diterima Perusahaan melalui jasa pihak ke tiga (3) dengan system pembayaran atau keuangan Inden atau bayar didepan. Dari total volume limbah Non B3 “TANAH MERAH” maksimal hanya tiga (3) atau empat (4) ton limbah yang masih bisa terkelola dengan cara dipilah oleh pembeli atau pelaku usaha Trowulan, Mojokerto. Untuk sisa limbah Non B3 TANAH MERAH dengan volume 6 sampai dengan 7 Ton yang berisi bermacam macam jenis Karet, bermacam macam karat besi, sisa limbah elektro, sisa limbah bengkel dan bermacam macam Plastik yang tidak ada nilai ekonominya, hanya dibuang untuk Urukan dan untuk bahan bakar Bata Merah dan Industri Tahu.
Berita bersambung menunggu jawaban klarifikasi Gakkum LH, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto dan Provinsi Jawa Timur.