
Karawang – Pengadilan Negeri (PN) Karawang memutuskan PT Mitra Setia Eka Perwira bersalah dalam kasus pidana lingkungan hidup. Putusan ini dibacakan pada 2 Juni 2021 dengan nomor perkara 583/Pid.Sus/2020/PN Kwg.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Rustanto menyatakan perusahaan yang diwakili Direktur Utama Jongki Kusuma Lie terbukti secara sah melakukan pembuangan limbah berbahaya (dumping) ke lingkungan tanpa izin. Akibat perbuatannya, perusahaan dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, aset perusahaan akan disita dan dilelang.
Barang bukti yang turut disita antara lain dokumen sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang, izin penyimpanan limbah B3 yang telah kedaluwarsa, akta RUPS, hingga botol berisi limbah berbahaya Fly Ash dan Bottom Ash. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum lingkungan hidup di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku industri untuk mematuhi regulasi pengelolaan limbah berbahaya.