Palemahan.com – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 4 kegiatan usaha di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Provinsi Jawa Timur. Keempat perusahaan tersebut antara lain CV. SS 2, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jabalnusra telah menyegel ke empat perusahaan tersebut dengan memasang PPNS Line di masing-masing lokasi. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada masing-masing terlapor an. Ro alias HR, Wa bin WM, Ja bin Se, dan Mu bin HS.
Saat dikonfirmasi oleh Klikhijau (Senin, 25/01), Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Muhammad Nur, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan proses pulbaket dan gelar perkara pada hari Jumat tgl 22 Januari 2021. Pengelolaan limbah B3 secara ilegal itu, disebut Nur, telah melanggar Pasal 103 dan 104, jo Pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nur menyebutkan, ke-4 perusahaan tersebut melakukan pengelolaan limbah B3 dari industri alumunium di desa setempat, sejak tahun 2017. Selama itu, ke-4 perusahaan itu berjalan tanpa mengantongi dokumen izin pemanfaatan limbah B3.”Jadi dia tidak mengantongi izin pemanfaatan, kemudian dia melakukan pemanfaatan limbah B3,” terangnya.
Pada kasus ini, Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah memeriksa 4 direktur dari masing-masing perusahaan, yakni RO, WA, JA dan MU. Ia juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Meski begitu, pihak Gakkum KLHK belum menetapkan keempatnya sebagai tersangka. “Keempatnya masih berstatus terlapor. Sekarang ini kita telah terbitkan SPDP,” pungkasnya.