palemahan.com – Kegiatan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya limbah kemasan, kini mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Pasalnya, jika dalam proses pengolahannya terdapat aktivitas pencucian limbah kemasan B3, maka perusahaan wajib memiliki izin tambahan yang mencakup kegiatan tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menyatakan bahwa izin pengelolaan limbah B3 — baik yang diterbitkan oleh KLHK maupun oleh Gubernur — harus mencantumkan secara eksplisit aktivitas pencucian limbah sebagai bagian dari proses pengolahan.
Pencucian limbah kemasan B3 bukanlah hal sepele. Proses ini mengandung risiko tinggi terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai standar. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan pencucian limbah kemasan B3 wajib memastikan prosesnya dilakukan secara aman, ramah lingkungan, dan sesuai dengan standar teknis serta regulasi yang berlaku.
Tak hanya soal izin, perusahaan juga dituntut memiliki fasilitas pencucian yang layak. Fasilitas ini harus memenuhi syarat keamanan, baik bagi pekerja maupun lingkungan sekitarnya. Selain itu, sistem pengelolaan limbah hasil pencucian juga wajib disiapkan secara optimal, agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap ekosistem.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap seluruh kegiatan pengolahan dan pencucian limbah B3 dapat dilakukan secara bertanggung jawab. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah pencemaran akibat limbah berbahaya.
Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha di sektor industri untuk tidak mengabaikan aspek perizinan dan pengelolaan limbah. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam mewujudkan industri yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. (red)