Gresik, Jawa Timur —Ormas Yaskum Jatim meminta kepastian hukum kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), setelah beberapakali dilakukan pengaduan atas dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT. Madu Lingga Raharja di Kabupaten Gresik. Perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan pengelolaan limbah Non-B3 sebagaimana dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non-B3.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan Ormas Yaskum Jatim selama beberapa tahun, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara praktik pengelolaan limbah dengan prosedur yang diatur dalam regulasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus ketaatan pada hukum yang berlaku.
Permen LHK No. 19 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib:
Memiliki dokumen pengelolaan limbah Non-B3 yang sah.
Melakukan penyimpanan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah sesuai standar teknis.
Melaporkan secara berkala kegiatan pengelolaan kepada instansi berwenang.
Praktik yang tidak sesuai ketentuan bukan hanya berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga dapat menjadi contoh buruk yang ditiru oleh perusahaan lain jika tidak segera ditindak. Para pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum akan membuka celah bagi pelaku usaha yang mengutamakan efisiensi biaya di atas kepatuhan terhadap regulasi.
“Pengelolaan limbah Non-B3 itu bukan hanya soal teknis, tetapi juga kepastian hukum. Kalau satu perusahaan melanggar dan dibiarkan, maka akan ada efek domino yang membahayakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Gresik.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan pusat untuk menegakkan aturan secara tegas. Kepastian hukum harus ditegakkan melalui pengawasan berkala, sanksi administratif, hingga pidana apabila pelanggaran terbukti dilakukan.
Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan praktik yang dilakukan PT. Madu Lingga Raharja tidak menjadi preseden buruk yang diikuti oleh perusahaan lain. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan generasi mendatang.