
Palemahan.com- Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dengan menertibkan ratusan hektare lahan tambang ilegal yang diketahui beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Aksi ini jadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral di tanah air.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ESDM untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal. “Sesuai instruksi Bapak Menteri, kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap tambang-tambang yang melanggar aturan,” ujar Jeffri saat ditemui di Jakarta, (15/9).
Hasil operasi di lapangan menunjukkan, pemerintah berhasil mengambil alih kembali sekitar 321,07 hektare lahan tambang yang tidak memiliki izin lengkap. Dari total itu, 148,25 hektare merupakan area milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Jeffri menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut memang memiliki izin usaha tambang, namun belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, yang menjadi syarat utama untuk beroperasi di wilayah tersebut. “Mereka punya izin tambang, tapi tidak ada izin pinjam pakai hutan. Itu yang jadi masalah utama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jeffri menyebutkan bahwa Kementerian ESDM akan terus memperkuat penerapan Good Mining Practices (GMP) — konsep pertambangan yang menekankan pada tanggung jawab terhadap lingkungan, keberlanjutan, serta kepatuhan hukum. “Kami akan tetap proaktif dan berkolaborasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar untuk memastikan penegakan aturan berjalan tegas,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM merupakan bagian penting dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM juga duduk di jajaran Tim Pengarah bersama sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP. Sementara itu, di lapangan, Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba berperan aktif dalam pelaksanaan teknis dan pengawasan langsung.
Langkah penertiban ini diharapkan bisa menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha tambang lain agar lebih taat pada regulasi. Pemerintah menegaskan, kegiatan pertambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan legalitas tidak akan mendapat toleransi. Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam — demi masa depan yang lebih berkelanjutan.
SUMBER : ESDM










VIDEO
