Palemahan.com- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan untuk menghentikan sementara izin alih fungsi sawah. Keputusan ini diambil karena masih banyak ketidaksesuaian antara data fisik di lapangan dengan dokumen resmi tata ruang.
Langkah ini disebut penting untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus memperbaiki basis data yang selama ini membingungkan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, selama ini sering ditemukan kondisi sawah yang di lapangan tidak tercatat di dokumen, atau sebaliknya lahan yang sudah tidak berfungsi sebagai sawah justru masih dianggap sawah di dokumen resmi.
Menurutnya, pembenahan data adalah pekerjaan mendesak agar proses perizinan ke depan tidak lagi bergantung pada status Lahan Sawah yang Dilindungi semata.
Moratorium terbatas ini juga sejalan dengan penyusunan Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang dikerjakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi lewat Tim Stranas PK. Tujuannya bukan hanya memperlambat alih fungsi sawah menjadi non-sawah, tetapi juga menutup celah penyalahgunaan wewenang dalam perizinan.
Dalam rencana aksi tersebut, pemerintah menyoroti enam bidang utama, mulai dari regulasi, sistem layanan, hingga komunikasi publik. Revisi aturan, perbaikan sistem informasi data lahan, dan koordinasi lintas kementerian akan menjadi langkah konkret yang segera dilakukan agar tata kelola lebih transparan.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa isu alih fungsi sawah termasuk salah satu perhatian besar dalam pencegahan korupsi. Ia menekankan agar setiap kebijakan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan bisa dipercaya publik.
Pemerintah berharap upaya ini dapat menjaga lahan pangan tetap terlindungi, menguatkan ketahanan pangan, sekaligus memastikan setiap proses perizinan lahan bebas dari praktik curang.
SUMBER : DETIK FINANCE