
Palemahan.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk stop impor limbah sementara atau skrap besi dan baja dari luar negeri. Langkah ini diambil setelah ditemukannya kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hanif Faisol Nurofiq usai memimpin apel Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cesium-137 di Polsek Cikande, Senin (13/10/2025).
“Mulai hari ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan seluruh proses importasi skrap baja dan besi,” ujar Hanif kepada wartawan. Ia menjelaskan, kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan akan berlaku sampai proses pembenahan tata kelola industri skrap logam selesai dilakukan. Setelah itu, pemerintah baru akan kembali mempertimbangkan pembukaan impor tersebut.
Hanif juga mengakui bahwa kasus pencemaran radiasi di Cikande menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, khususnya dalam hal pengawasan. Ia menyebut ada kelalaian di sisi pengawasan yang membuat bahan berbahaya seperti Cesium-137 bisa lolos ke rantai industri. “Ini jadi alarm buat kami agar lebih ketat lagi dalam pengawasan limbah logam impor,” tegasnya.
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Hanif menegaskan bahwa KLHK akan melakukan operasi menyeluruh ke sejumlah pabrik peleburan besi dan baja di berbagai kawasan industri di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi bahan berbahaya yang masuk atau tercampur dalam limbah industri logam. “Saya sudah memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi impor skrap besi dan baja sampai semuanya benar-benar aman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa pemerintah akan menuntaskan proses penanganan pencemaran radiasi Cesium-137 secepat mungkin. Tujuannya agar masyarakat dan pelaku industri merasa tenang, serta memastikan lingkungan kembali aman dari zat berbahaya. “Kami ingin memastikan industri tetap tumbuh, ekonomi tetap berjalan, tapi juga lingkungan dan masyarakat tetap terlindungi,” tutupnya.
Kebijakan penghentian impor skrap ini diharapkan menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola limbah logam di Indonesia. Pemerintah menegaskan, keselamatan manusia dan lingkungan tetap menjadi prioritas utama di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
SUMBER : KOMPAS










VIDEO
