Palemahan.com – Sebuah pabrik disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang beroperasi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan tegas ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terkait pengelolaan limbah cair yang langsung dibuang ke aliran Sungai Cileungsi tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai aturan.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas pembuangan limbah pabrik tersebut tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan.
“Perusahaan itu terbukti tidak menerapkan mekanisme pengelolaan limbah dengan benar. Limbah cair langsung dibuang ke Sungai Cileungsi sehingga kami lakukan penyegelan,” kata Mulya, Jumat (26/9/2025).
DLH meminta pihak perusahaan segera memperbaiki sistem IPAL agar dapat kembali beroperasi. Penyegelan baru akan dicabut jika mekanisme pengelolaan limbah telah sesuai dengan ketentuan.
“Perusahaan harus menuntaskan perbaikan IPAL, baik teknis maupun administrasi. Kami sudah membuat berita acara pengawasan dan memberi waktu untuk melengkapi kekurangan,” jelas Mulya.
Menurutnya, batas waktu perbaikan disesuaikan dengan kebutuhan instalasi. Jika harus membangun ulang, waktu yang diperlukan sekitar satu hingga dua minggu, namun bila hanya perbaikan teknis, cukup dalam hitungan hari.
Mulya menegaskan langkah penyegelan ini merupakan bentuk upaya persuasif. Jika perusahaan tidak juga memenuhi kewajiban, kasus bisa berlanjut ke ranah hukum.
“Ini masih mekanisme awal berupa peringatan dan penyegelan. Jika tidak dipatuhi, bisa dinaikkan ke proses penyidikan maupun pengadilan,” tandasnya.
Sumber : detik.com