Palemahan.com- Ormas Yaskum Jatim, kembali menemukan dugaan pencemaran udara yang
dilakukan oleh industry peleburan besi dan baja yang beralamat di wilayah Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dalam temuan tersebut terlihat kepulan asap hitam bergerak dari titik sumber industry peleburan besi dan baja yang melintas diatas jalan Tol Mojokerto Surabaya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Perusahaan maupun instansi dinas Lingkungan Hidup kabupaten Mojokerto dan Provinsi Jawa Timur, belum berhasil dikonfirmasi apakah perusahaan teraebut telah memiliki kelayakan.
Termasik Persetujuan Teknis (PERTEK), Surat Kelayakan Operasional (SLO) Emisi sebagaimana dimaksud didalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administrati, Peraturan Gubernur jawa
timur Nomor 10 Tahun 2009 tentang baku mutu udara ambien dan emisi sumber
tidak bergerak di jawa timur, dan SNI CEMS dan Kelayakan Peralatan Pengendali
Emisi.
Terkait masalah ini ormas Yaskum Jatim, berencana melaporkan temuan pencemaran
udara ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Aparat Penegak Hukum
(APH) kepolisian daerah jawa timur (Polda Jatim).