Bogor, 9 Agustus 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas menyelamatkan Sungai Ciliwung dari ancaman pencemaran. Empat hotel berbintang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, resmi disegel usai terbukti melanggar ketentuan persetujuan lingkungan dan membuang limbah cair langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan sesuai baku mutu.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, bersama tim Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum). Keempat hotel tersebut adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana. Dari hasil pemeriksaan, The Rizen Hotel tercatat sebagai penyumbang pencemar terbesar karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Tindakan ini adalah komitmen menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan,” tegas Menteri Hanif.
Temuan Pelanggaran Serius
Pemeriksaan di lapangan mengungkap sederet pelanggaran, di antaranya:
1.Tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis baku mutu air limbah.
2. Tidak mengolah limbah domestik dari restoran, MCK, kantor, dan mushola.
3. Membuang limbah langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan.
4. Limpasan limbah (overflow) mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.
5. Tidak melakukan pencatatan maupun pemantauan kualitas air limbah.
6. Tidak memiliki perizinan usaha penginapan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. “Hotel-hotel ini menerima tamu setiap hari, tapi mengabaikan kewajiban lingkungan. Tidak ada toleransi bagi yang membuang limbah sembarangan,” tegasnya.
Pengawasan Menyeluruh 22 Hotel di Hulu Ciliwung
KLH/BPLH mencatat ada 22 hotel bintang tiga ke atas di segmen hulu Ciliwung yang berpotensi mencemari lingkungan. Pemeriksaan akan dilakukan bertahap.
“Hari ini empat hotel kita segel, besok berlanjut hingga seluruhnya diperiksa dan ditindak bila melanggar,” ujar Menteri Hanif. Setelah itu, pengawasan akan diperluas ke hotel kelas melati.
Data pemantauan kualitas air menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu Ciliwung telah melampaui baku mutu sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.
Penertiban Usaha Lain di Hulu DAS
Selain hotel, KLH/BPLH juga menertibkan 33 usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Sidak pada 27 Juli 2025 menemukan hanya sebagian yang memulai pembongkaran bangunan. Menteri Hanif memberi tenggat hingga akhir Agustus untuk pembongkaran total, jika tidak negara akan mengeksekusi.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa kewajiban memiliki dokumen lingkungan dan pengolahan limbah adalah syarat mutlak sejak awal usaha beroperasi. “Kami akan terus menyisir dan menindak tegas pelanggar demi memperbaiki kualitas air Ciliwung,” ujarnya.
Menteri Hanif mengajak seluruh masyarakat terlibat dalam restorasi Ciliwung. “Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi publik sangat penting agar sungai tetap terjaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya.