Jakarta, 28 Mei 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di bidang lingkungan hidup.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Hanif menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup yang semakin kompleks.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan dan menjamin perlindungan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” ujar Hanif.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Adapun ruang lingkup kerja sama antara KLH/BPLH dan Polri meliputi:
-
Pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi,
-
Pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan,
-
Penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup,
-
Kolaborasi program dan kebijakan,
-
Bantuan pengamanan,
-
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta
-
Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Menteri Hanif menekankan bahwa kesepakatan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis antar-unit kerja.
“Kami berharap seluruh unit teknis dapat menjalankan kerja sama ini dengan semangat kolaboratif, terencana, dan terukur,” tambahnya.
Momentum Penting Penegakan Hukum
Nota Kesepahaman tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai tugas bersama, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan bersama, hingga pengamanan terpadu dalam pengawasan dan penegakan hukum.
KLH/BPLH memberikan apresiasi atas sinergi Polri dalam memperkuat komitmen perlindungan lingkungan hidup.
“Lingkungan hidup yang lestari adalah pondasi utama bagi keberlanjutan bangsa. Mari kita jaga bersama dengan semangat gotong royong dan kolaborasi,” tutup Hanif.
Berita ini diolah dari Siaran Pers Nomor: SR.95/HUMAS/KLH-BPLH/5/2025