
Palemahan.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan aktor utama dalam pelaksanaan layanan informasi publik dan menjaga keamanan informasi rahasia. Kehadiran dan kewenangannya sesuai mandat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Kehadiran PPID dalam organisasi Badan Publik diharapkan dapat memenuhi dan mengakses secara optimal seluruh informasi dari Badan Publik. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penyediaan informasi publik serta kemudahaan akses oleh masyarakat maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur tanggal 29 Juli 2025 menyelenggarakan “Pembinaan Pelaksanaan Teknis Informasi Publik PPID Pelaksana Tahun 2025”.
Dalam kegiatan ini diisi oleh 3 (tiga) orang narasumber yang diharapkan dapat menambah wawasan tim PPID DLH Jatim dalam pelayanannya yaitu 1 (satu) orang dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Andi Bagus Setiawan, A.Md) dengan materi “Peran PPID sebagai Pelaksana Pelayanan Informasi Publik”. Andi Bagus menyampaikan “Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibantu oleh pejabat fungsional”. Disampaikan pula terkait Struktur Organisasi, Tugas serta wewenang PPID Pelaksana juga mengupas website DLH Jatim apa saja yang harus diperbaiki untuk menunjang kebutuhan informasi public yang transparansi dan akuntabel.
Sedangkan 2 (dua) orang dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan dan mengupas tuntas serta mengevaluasi hasil E-Monev kita di Tahun 2024, apa saja kekurangan yang harus diperbaiki untuk E-Monev tahun 2025, materi tersebut disampaikan oleh Yunus MAnsur Yasin, S.Pd., C.M.C. dan Taufik Maulana S.Sos., M.AP.
Kegiatan pembinaan ini bertujuan agar Tim PPID mempunyai visi dan misi yang sama dalam menjalankan tugas secara optimal dan cepat. Dengan pembinaan ini diharapkan juga agar kita dapat mengetahui bagaimana peran PPID dalam melakukan pelayanan informasi publik serta mengoptimalkan pelayanan PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik.