
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup memberi peringatan terhadap 21 pabrik yang membuang limbah industri ke Kali Cipinang di Depo, Jawa Barat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi tenggat waktu sebulan bagi puluhan entitas itu untuk mengelola limbah masing-masing.
“Nanti kalau tidak nurut (mematuhi), biar kami tegakkan aturan,” katanya ketika mengunjungi kawasan Kali Cipinang bersama Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dan komunitas lingkungan di Kelurahan Curug dan Harjamukti pada Ahad, 12 Oktober 2025.
Tanpa membeberkan identitas pabrik-pabrik itu, Hanif memastikan akan bersikap tegas dan tidak menerima alasan soal pembuangan limbah Terlebih, kata dia, biaya pembangunan instalasi pengelolaan air limbah tidak lagi mahal. Ada yang berskala Rp 50 juta, hingga yang Rp 100 juta. “Kenapa kita enggak bisa?” ucapnya.
Agenda di Sungai Cipinang pada Ahad pagi tadi juga merupakan kelanjutan kolaborasi Kementerian Lingkungan Hidup dengan pemerintah Kota Depok. Ada juga kerja sama lain dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur. Hanif menargetkan sebagian besar limbah bisa dibersihkan selama sebulan ke depan.
Pemerintah juga menggandeng PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menyokong pemasangan plang anti limbah, serta pengangkutannya. “Juga mungkin motor-motor VR untuk membawa sampahnya ke titik-titik yang diperlukan,” kata Hanif.

Hanif juga menyinggung soal masalah limbah masyarakat di Kali Cipinang, yang bakal diatasi secara bertahap. Hulu Sungai Cipinang berada di Situ Jatijajar, melintasi 7 Kelurahan di Kota Depok. “(Sungai Cipinang) ibarat long storage limbah. Jadi mulai dari hulu dasar di Kelurahan Jatijajar (Tapos) sampai sejauh 30 kilometer. Semua menjadi tempat masuknya limbah,” tutur dia.
Dia mengakui bahwa peringatan berbasis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tidak terlalu berat. Agar lebih tegas, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerapkan sanksi berbasis Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Sebetulnya kita bisa kenakan tindak pidana. Mau karena kesengajaan, maupun bukan kesengajaan,” ucap Hanif.
sumber : tempo










VIDEO
