Denpasar, 26 September 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya peran para ahli dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Keterlibatan ahli dinilai sebagai kunci agar setiap langkah pengawasan dan penindakan berbasis kaidah ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa penanganan kerusakan dan pencemaran lingkungan merupakan tanggung jawab negara, termasuk ketika pemerintah daerah tidak melakukan tindakan.
“KLH/BPLH berkewajiban melakukan pengawasan dan bahkan penjatuhan sanksi atas pelanggaran hukum lingkungan. Peran para ahli sangat penting untuk memperkuat langkah tersebut,” ujarnya.
Hanif juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas institusi dan personel KLH/BPLH, khususnya melalui pengembangan sistem informasi pengawasan lingkungan. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemantauan, memperluas akses data, serta memperkuat interoperabilitas antar-lembaga dalam penegakan hukum lingkungan.
Menurutnya, perkara lingkungan kini semakin kompleks. Banyak pelaku pencemar dan perusak lingkungan memanfaatkan kehadiran ahli untuk membela diri. Karena itu, KLH/BPLH membutuhkan dukungan para ahli dari berbagai disiplin ilmu dan daerah agar penanganan kasus memiliki landasan ilmiah yang kuat serta mempertimbangkan karakteristik lokal secara tepat.
Selain itu, tantangan geografis juga menjadi hambatan tersendiri. Banyak kasus pencemaran terjadi di wilayah sulit dijangkau, sehingga kolaborasi dengan pemerintah daerah mutlak diperlukan. Kehadiran ahli di tingkat pusat maupun daerah diyakini dapat memperkuat kapasitas penegakan hukum di lapangan.
Menteri Hanif juga menyampaikan apresiasi kepada para ahli yang konsisten membela hak atas lingkungan hidup meskipun menghadapi risiko tinggi, termasuk ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“Kami paham para ahli berada di garis depan. Karena itu, kami memastikan perlindungan hukum melalui Peraturan Menteri LH No. 10 Tahun 2024,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH telah membentuk Tim Ad Hoc untuk menilai kelayakan perlindungan bagi ahli yang menghadapi SLAPP. Hingga saat ini, dua ahli telah ditetapkan sebagai Pejuang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Menteri. SK tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum yang bersifat represif terhadap mereka.
Kehadiran Menteri Hanif dalam Forum Ahli 2025 di Denpasar, Bali—usai kunjungan kerja ke Papua Selatan—menunjukkan komitmen kuat KLH/BPLH dalam membangun sinergi dengan para ahli. Kolaborasi ini diyakini akan mempercepat terwujudnya keadilan lingkungan hidup serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Berita ini disusun berdasarkan Siaran Pers KLH/BPLH Nomor: SR.242/HUMAS/KLH-BPLH/9/2025.