Palemahan.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan komitmennya menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin. Lewat operasi penindakan, pemerintah berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang ilegal yang sebelumnya dikelola perusahaan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral yang berkelanjutan.
“Sejalan dengan arahan Menteri ESDM, kami terus memperkuat pengawasan sekaligus penindakan untuk menekan praktik tambang ilegal dan mewujudkan pertambangan yang sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Adapun lahan yang disita meliputi 148,25 hektare di kawasan konsesi PT Weda Bay Nickel, Maluku Utara, serta 172,82 hektare di area milik PT Tonia Mitra Sejahtera, Sulawesi Tenggara. Kedua perusahaan tersebut memang mengantongi izin tambang, namun terbukti tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.
Jeffri menegaskan, celah hukum itulah yang akhirnya menjadi dasar pemerintah mengambil alih lahan. “Mereka punya izin usaha pertambangan, tetapi tidak memenuhi kewajiban izin pinjam pakai hutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), yakni konsep pertambangan yang menekankan kepatuhan hukum, tanggung jawab lingkungan, serta keberlanjutan.
“Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai prinsip berkelanjutan,” pungkas Jeffri.
Sumber : CNN Indonesia