Lumajang, 9 April 2019 – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan putusan terhadap Muhammad Yasin bin Mathasan terkait kasus penambangan pasir tanpa izin. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Edwin Adrian bersama dua hakim anggota lainnya, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp25 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Putusan ini mengacu pada dakwaan tunggal penuntut umum Dua Puluh Purandari, SH, yang menjerat Yasin dengan tindak pidana lingkungan hidup akibat usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK).
Selain pidana penjara dan denda, PN Lumajang memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, termasuk buku catatan tambang, alat sekop, dan sebagian pasir hasil tambang. Uang tunai sebesar Rp4,3 juta juga disita untuk negara.
Beberapa kendaraan yang terlibat dalam aktivitas tambang, seperti truk dan sepeda motor, dikembalikan kepada pemilik masing-masing melalui saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Dengan putusan ini, pengadilan berharap dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di wilayah Lumajang yang rawan penambangan liar.