
Karangasem – Pemerintah Kabupaten Karangasem kini mendorong seluruh desa adat di wilayahnya agar segera menetapkan perarem—aturan adat—yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar mulai memilah sampah langsung dari sumbernya.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem, I Nyoman Tari, beberapa desa adat memang telah memiliki perarem terkait sampah. Namun, implementasinya di lapangan masih belum optimal. “Masyarakat belum sepenuhnya terbiasa memilah sampah sejak dari rumah. Ke depan, kami akan menindak tegas pelanggaran terhadap perarem yang telah ditetapkan,” ujarnya saat rapat bersama para Kepala Lingkungan dari tiga kelurahan di Karangasem, Kamis (15/5/2025).
Tari menambahkan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi administratif kepada desa adat yang tidak menjalankan aturan tersebut. Salah satunya, desa yang abai berisiko tidak mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Ia juga mengimbau agar para kepala lingkungan dan lurah lebih aktif menyampaikan informasi kepada warga, karena masih banyak yang belum memahami pentingnya memilah sampah sesuai jadwal dan jenisnya.
Situasi ini diperparah dengan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Butus di Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, yang kini sudah melebihi kapasitas tampung. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan peringatan terkait kondisi TPA tersebut.
Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa pemkab telah mendeklarasikan gerakan memilah sampah sebagai bentuk komitmen nyata dalam menangani masalah ini. Ia juga menekankan pentingnya peran aparat kelurahan dalam menyosialisasikan upaya pemilahan sampah secara konsisten.
“Kami harap semua pihak bisa bahu-membahu, dari pemerintah hingga masyarakat, agar persoalan sampah di Karangasem bisa diatasi bersama,” pungkas Pandu.
SUMBER : Detik Com