Mojokerto|Palemahan.com- Polemik dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan oleh PT. Manna Jaya Makmur di Kabupaten Mojokerto semakin menguat. Meski tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, dan DLH Kabupaten Mojokerto telah memasang papan peringatan sebagai sanksi administratif, perusahaan tersebut diduga belum juga melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah udara, air, dan tanah merah sebagaimana diatur dalam persetujuan lingkungannya.
Padahal, dalam siaran pers Kementerian LHK/BPLH pada 17 September 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran lingkungan tanpa pandang bulu. “Kami akan menindak setiap pelanggaran pengelolaan lingkungan. Tidak ada kompromi,” tegas Menteri saat itu.
Namun kondisi lapangan di Mojokerto memperlihatkan fakta berbeda. Papan peringatan yang telah dipasang DLH belum ditindaklanjuti dengan perbaikan nyata pengelolaan limbah, seperti emisi debu, limbah air panas berwarna kecoklatan, serta tanah merah atau tanah terkontaminasi B3.
“Kalau Menteri sudah bicara komitmen penegakan hukum, maka PT. Manna Jaya Makmur harus dijadikan contoh. Jangan sampai ucapan keras di pusat hanya jadi jargon, sementara di daerah pelanggaran tetap dibiarkan,” tegas perwakilan LSM Palemahan saat ditemui, Jumat (26/9).
Desakan senada juga datang dari LSM Yaskum Jatim. Mereka menilai kasus ini merupakan pelanggaran serius yang telah berlangsung bertahun-tahun. “Kalau papan peringatan tidak digubris, Menteri harus datang ke sini untuk melihat sendiri penderitaan masyarakat,” ujar salah satu warga yang tergabung dalam Yaskum Jatim.
LSM Yaskum Jatim menilai, benturan antara komitmen pemerintah pusat dengan realitas di lapangan menjadi ujian serius bagi Kementerian LHK. Jika Menteri benar-benar konsisten, sidak dan penindakan tegas terhadap PT. Manna Jaya Makmur wajib segera dilakukan agar masyarakat tidak terus menjadi korban pencemaran lingkungan.