
Kategori : Opini
Tekhnik Pengelolaan Limbah B3

Palemahan.com – Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Dalam hal Pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemari atau merusak lingkungan hidup …
Banyak Usaha Pengumpulan dan Pengolahan Limbah Kemasan B3 Diduga Belum Mengantongi Ijin

Palemahan.com-LSM Yakum Jatim telah lama melaporkan adanya kegiatan usaha pengumpulan n pengolahan limbah kemasan B3 di beberapa desa ke Dirjen Gakkum LH namun sampai saat ini belum ada tindakan. Kegiatan pengumpulan wajib ada ijin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Propinsi Jatim tergantung skalanya untuk ijin pengolahan dengan cara pencucian limbah …
Pengolahan Limbah Kemasan B3 Wajib Sertakan Izin Pencucian, Ini Penjelasannya

palemahan.com – Kegiatan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya limbah kemasan, kini mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Pasalnya, jika dalam proses pengolahannya terdapat aktivitas pencucian limbah kemasan B3, maka perusahaan wajib memiliki izin tambahan yang mencakup kegiatan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menyatakan bahwa izin pengelolaan limbah …
Terkait Masalah Limbah B3, Gubernur Khofifah: PPSLB3 Jadi Solusinya

Surabaya- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) yang dikelola PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) di Dawarblandong, Kab. Mojokerto, Rabu (28/6). PT. PJL sendiri merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur di bawah naungan Jatim Grha Utama Group yang bergerak di …
Terkait Pengelolaan Sampah, KLH Siapkan Aturan Yang Ketat

Bali- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan meningkatkan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. Langkah ini diambil sebagai upaya kongkret dalam menangani persoalan sampah plastik di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab mengelola sampah kemasan …