
Sidoarjo – Bekas jalan Tol dijadikan lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) tepatnya jalur pintu keluar Tol Porong kabupaten Sidoarjo yang sudah tidak difungsikan lagi akibat dari luapan lumpur lapindo diduga dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan pengumpulan dan pemusnahan limbah B3 dari sisa produksi atau sisa Plong pak mesin, Seal dan beberapa karung berisi kain majun terkontaminasi Oli.

Dari pengamatan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com dilapangan ada 2 (dua) timbunan atau gunungan limbah sisa plong pak mesin dan seal yang bertuliskan FUBORU sudah dibakar 70% namun tetap menyisakan sisa pembakaran yang diduga seperti asbes. Pada lokasi juga tidak ada papan nama ijin usaha pengumpul atau pemusnah limbah B3 atas nama PT Fuboru Indonesia.
Terkait dengan perijinan dan legalitasn usaha pemusnahan limbah B3, penanggung jawab kegiatan PT. Fuboru Indonesia di Jl. Industri Trosobo No. 3-5 Tanjung, Desa Trosobo kecamatan Taman, kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai pemilik sisa Plong pak mesin, Seal dan beberapa karung kain majun terkontaminasi Oli, belum bersedia diklarifikasi sesuai dengan keterangan Satpam.
Untuk pemberitaan selanjutnya tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com akan melaporkan kejadian tersebut ke ditkrimsus polda jatim khususnya ke subdit 4 Sumdaling dan meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sidoarjo serta Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur. (Red/tim)
Sumber : retorasihukum.com










VIDEO
