Palemahan.com-Pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan akibat tidak adanya pengelolaan limbah udara dan limbah cair dari perusahaan peleburan besi PT.MJM di wilayah Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan. Keluhan masyarakat terus disuarakan oleh Ormas Yaskum Jatim melalui pengaduan lingkungan hidup telah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu, namun hingga saat ini belum terlihat adanya sangsi dan pembinaan dan apalagi tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, DLH Provinsi Jawa Timur, Balai Penegakan Hukum Lingkungan wilayah Jawa Bali Nusa Tenggaran dan Kepolisian Daerah Jawa Timur
Sejumlah warga di sekitar kawasan industri mengeluhkan asap tebal warna hitam, bau menyesakkan pernafasan, debu karbon berterbangan, serta tercemarnya air panas berwarna kehitaman bercampur karat ke aliran sungai yang keluar dari depan bagian utara perusahaan dari aktivitas produksi peleburan besi dari material rongsokan. Kondisi ini tidak hanya berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, namun juga berdampak pada ketidakpastian hukum pada semua pelaku usaha di Jawa Timur.
Tidak adanya pembinaan, pembenahan sumber pencemaran dan penindakan tegas pada pelaku dugaan pelanggaran pencemaran udara dan air PT.MJM menimbulkan pertanyaan besar bagi aktifis lingkungan AG yang bernaung pada Lembaga Ormas Yaskum Jatim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DLH Kabupaten Mojokerto maupun DLH Provinsi Jawa Timur, Balai Gakkum Jabal Nusra dan Polda Jatim terkait langkah konkret pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan tersebut.
Aktivis lingkungan Yaskum Jatim mendesak DLH Kabupaten Mojokerto, DLH Provinsi Jawa Timur, Balai Gakkum Jabal Nusra dan Polda Jatim untuk melibatkan Ormas pelapor dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup agar lebih transparan dalam mengumumkan hasil pemantauan lingkungan dan tidak ragu mengambil tindakan hukum jika terbukti ada pelanggaran demi kepastian hukum pada semua pelaku usaha di Jawa Timur.