Palemahan.com-LSM Yakum Jatim telah lama melaporkan adanya kegiatan usaha pengumpulan n pengolahan limbah kemasan B3 di beberapa desa ke Dirjen Gakkum LH namun sampai saat ini belum ada tindakan.
Kegiatan pengumpulan wajib ada ijin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Propinsi Jatim tergantung skalanya untuk ijin pengolahan dengan cara pencucian limbah kemasan B3 diterbitkan oleh pusat
Siapa yang mengawasi ?