
Surabaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yaskum Jawa Timur resmi melaporkan perusahaan CV Musika, yang berlokasi di Kabupaten Mojokerto, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan usaha pemecah batu (Stone Crusher), AMP (Asphalt Mixing Plant), paving stone, dan pertambangan batuan tanpa legalitas perizinan serta tidak melakukan pengelolaan limbah sebagaimana mestinya.
Langkah pelaporan ini dilakukan setelah somasi resmi yang dikirim Yaskum Jatim kepada pihak CV. Musika pada 19 September 2025 dengan Nomor Surat 287/IX/DPW-Y.I/JATIM/2025 tidak mendapat tanggapan dari perusahaan. Somasi tersebut menanyakan legalitas dan kelengkapan perizinan usaha berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), namun hingga lebih dari dua minggu berlalu, pihak perusahaan bungkam tanpa respon.
“Somasi kami tidak diindahkan sama sekali. Karena itu kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polda Jawa Timur. Kami ingin memastikan bahwa kegiatan usaha di Mojokerto berjalan sesuai ketentuan hukum, bukan seolah kebal aturan,” ujar Agung Suyatno, SH, Ketua DPW Yaskum Jatim, kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Dalam laporan bernomor 298/X/Dumas/DPW-Y.I/JATIM/2025, Yaskum Jatim menduga bahwa CV. Musika melakukan kegiatan pertambangan batuan di Dusun Mrisen, Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, serta pengolahan batu di Dusun Telasih, Desa Tawar, Kecamatan Gondang, tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan, dan dokumen OSS yang sah.
Menurut hasil investigasi di lapangan, hasil tambang dari lokasi di Jatirejo diangkut menggunakan dump truck menuju lokasi pengolahan batu CV. Musika pada 17 September 2025. Selain persoalan izin, Yaskum juga menemukan indikasi tidak adanya pengelolaan limbah B3 dan non-B3 di area produksi, yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“Kami menduga kegiatan mereka melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Negara bisa dirugikan karena potensi kehilangan PNBP dan royalti tambang,” jelas Agung.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur Cq. Direskrimsus Polda Jatim, dengan dasar hukum antara lain:
-
Pasal 108 KUHAP tentang hak setiap warga negara melaporkan dugaan tindak pidana,
-
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 5 Tahun 2021,
-
Pasal 98 jo. 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
-
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta
-
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Melalui laporan ini, Yaskum Jatim meminta Direskrimsus Polda Jatim untuk:
-
Menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana lingkungan dan pertambangan oleh CV. Musika.
-
Memeriksa keabsahan seluruh izin, termasuk IUP Batuan, izin lingkungan, dan NIB/OSS.
-
Menghitung potensi kerugian negara dari sektor PNBP dan royalti pertambangan.
-
Menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha bila terbukti melanggar hukum.
“Presiden Prabowo telah menegaskan, tidak boleh ada aktivitas pertambangan ilegal di seluruh Indonesia. Semua kegiatan yang tidak berizin harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Agung.
Sebagai bukti pendukung, Yaskum Jatim melampirkan foto-foto hasil investigasi lapangan. Pihaknya juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan dan menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Jawa Timur.










VIDEO
