Gresik, Jawa Timur – Penyelidikan terhadap kasus temuan limbah padat yang menggunung di lahan kosong belakang pabrik bata ringan di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sejumlah pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Gresik, belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut karena masih menunggu hasil uji laboratorium.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan ribuan ton limbah padat yang dikemas dalam karung besar (jumbo bag), yang diketahui berasal dari PT UniChem Candi Indonesia, perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar. Temuan ini sempat menyita perhatian publik sejak April 2025.Meski hasil uji laboratorium belum juga diumumkan, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Zauji, memastikan bahwa proses hukum atas pembuangan limbah tersebut masih terus berjalan.“Kami masih terus berkoordinasi secara intens dengan Polda untuk penanganan selanjutnya. Kasus ini belum selesai,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan DLH Provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim, termasuk dalam hal penetapan sanksi apabila limbah terbukti mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “Sampai saat ini kami belum menerima laporan hasil uji laboratoriumnya,” tandas Zauji.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, turut mendesak DLH dan aparat penegak hukum (APH) agar bersikap terbuka dan segera menetapkan sanksi jika telah ditemukan bukti yang cukup. “Kami masih menunggu laporan dari provinsi. Hasil uji lab juga belum kami terima,” ungkapnya.
Diketahui, terdapat dua jenis limbah di lokasi, berwarna putih dan hitam. Komisi III DPRD Gresik telah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak-pihak terkait serta melakukan inspeksi langsung bersama DLH Gresik untuk meninjau kondisi limbah di lapangan.