
Surabaya, 17 Oktober 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Yaskum Jawa Timur (Yaskum Jatim) Agung Suyatno atau yang kerab dipanggil Nono, resmi mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada 14 Oktober 2025. Surat tersebut berisi permintaan data terkait pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di seluruh wilayah Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan karena adanya lalu Lalang kegiatan pengangkutan hasil pertambangan dari beberapa Lokasi kegiatan Pertambangan batuan di wilayah kabupaten Mojokerto yang disinyalir belum mengantongi izin resmi.
Surat permohonan informasi diterima oleh Cyndy, resepsionis Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan yang sama, staf bagian pertambangan, Bu Eva, memberikan penjelasan terkait ketentuan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang wajib dilengkapi dengan dokumen perencanaan penambangan (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya/RKAB) yang disetujui oleh Gubernur Jawa Timur sebelum aktivitas pertambangan dapat dilakukan.
“dilarang melakukan kegiatan pertambangan batuan, jika pelaku usaha pertambangan batuan tidak bisa menunjukan dokumen perencanaan penambangan yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur” kata Bu Eva
Ketua Yaskum Jatim menegaskan bahwa permohonan informasi ini merupakan langkah hukum dan advokatif untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Jawa Timur berjalan sesuai dengan ketentuan.
“jika semua kegiatan pertambangan di jawa timur khususnya di kabupaten Mojokerto memasang papan izin resmi dan didukung diumumkan secara online oleh dinas terkait, masyarakat tidak salah tafsir dan menduga duga”
“Kami mengingatkan bahwa dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa dokumen perencanaan penambangan (RKAB) yang telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur, karena hal tersebut melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” tegas Agung.
Yaskum Jatim juga menyoroti dasar hukum larangan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan melaksanakan kegiatan sesuai dokumen perencanaan yang disetujui pejabat berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana Pasal 158 UU Minerba, yaitu pidana bagi pihak yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai peraturan.
Lebih lanjut, Yaskum Jatim menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dapat memberikan data pemegang izin secara transparan. Informasi ini akan menjadi dasar bagi kami untuk turut serta melakukan pengawasan dan memastikan seluruh aktivitas tambang di Jawa Timur berjalan sesuai hukum,” tutup Agung.










VIDEO
