
Palemahan com- Rapat penting lintas sektor yang digelar Pemerintah Kabupaten Magetan pasca tragedi longsor tambang di Desa Trosono, Kecamatan Parang, ternyata diwarnai kekecewaan. Pasalnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur tidak hadir dalam pertemuan yang membahas soal keselamatan dan regulasi pertambangan itu.
Rapat yang berlangsung di Pendopo Suryoraharjo, Magetan, dihadiri jajaran Forkopimda dan berbagai pihak terkait. Tujuan utamanya adalah membahas langkah mitigasi agar insiden serupa tidak kembali terjadi. Namun, absennya pihak ESDM Jatim membuat pembahasan terasa pincang.
Ketua DPRD Magetan, Ratno, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan undangan resmi. “Sebetulnya sudah kita undang. Tapi nanti kita akan datangi langsung ke ESDM Provinsi untuk meminta kejelasan, kewenangan daerah itu sampai di mana dan siapa sebenarnya yang berhak mengawasi kegiatan tambang,” ujarnya seusai rapat, Selasa (7/10/2025).
Menurut Ratno, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Magetan selama ini sangat minim. Dari enam pengawas tambang yang ada, sebagian besar sudah berusia lanjut sehingga tidak maksimal di lapangan. “Jumlah pengawasnya cuma enam, dan sebagian sudah sepuh. Ini perlu jadi perhatian provinsi, karena pengawasan seperti ini berisiko tinggi,” tambahnya.
Ia juga menyinggung belum adanya regulasi yang jelas mengenai pajak pertambangan di Magetan. Dari sepuluh perusahaan tambang yang beroperasi, kontribusinya terhadap pendapatan daerah hanya sekitar Rp700 juta per tahun, itu pun sifatnya sukarela. “Bayangkan, satu lokasi bisa ngirim ratusan truk setiap hari, tapi pemasukan untuk daerah masih minim banget,” kata Ratno dengan nada kecewa.
Nada serupa juga diungkapkan Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. Ia menilai absennya Dinas ESDM Jatim menjadi kehilangan kesempatan penting untuk menyatukan pandangan terkait aturan dan pengawasan tambang. Kapolres berharap, ke depan akan ada kejelasan regulasi agar pengelolaan tambang di Magetan tidak terus menimbulkan masalah.
Salah satu sorotan dalam rapat tersebut adalah penutupan tambang milik CV Putra Anugrah oleh Pj Bupati Magetan. Pasalnya, perusahaan itu memiliki izin di Jawa Tengah, tetapi beroperasi di wilayah Jawa Timur. “Hal seperti ini harus segera dibenahi. Provinsi harus turun tangan memberi kejelasan soal aturan lintas wilayah,” tegas Ratno.
Kapolres Magetan juga menekankan pentingnya langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa. Ia menyebut tak ingin ada korban berikutnya seperti Suroso, pekerja tambang yang tewas tertimbun longsor. “Saya tegas, tidak boleh ada lagi Pak Suroso berikutnya. Kalau ada pelanggaran, kami akan tindak,” tegas AKBP Raden Erik.
Sebagai informasi, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) di area tambang galian C Dukuh Kletak, Desa Trosono. Suroso (55), warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, tewas tertimbun material tanah setinggi belasan meter. Menurut keterangan Kapolsek Parang, AKP Sukarno, longsor diduga dipicu getaran dari alat berat yang tengah beroperasi di sekitar lokasi.
“Saat kejadian, korban sempat memperingatkan rekannya soal tanda-tanda longsor. Tapi naas, ia berlari ke arah yang salah dan tertimbun material dari atas,” jelas AKP Sukarno di lokasi kejadian.
Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama pemerintah dan pengelola tambang, untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja dan pengawasan aktivitas pertambangan di daerah. Tanpa sinergi yang jelas antarinstansi, risiko kecelakaan kerja di sektor tambang akan terus menghantui.










VIDEO
