
Jakarta, 21 Agustus 2024 | Palemahan.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK resmi menghentikan 11 kegiatan usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan berpotensi menimbulkan pencemaran udara serius.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri LHK No. SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Komitmen Tegakkan Hukum Lingkungan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
“Penghentian langsung terhadap kegiatan usaha yang melanggar merupakan langkah penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menindaklanjuti dengan proses hukum, termasuk gugatan ganti rugi lingkungan,” ujar Rasio.
Ia mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi pelaku pencemaran sangat berat, yakni penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar sesuai Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Bagi korporasi, sanksi tambahan seperti perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan juga akan diterapkan. Penegakan hukum ini bukan sekadar sanksi, tapi juga bentuk keadilan ekologis,” tambahnya.
Sebagian Besar Pelanggar Bergerak di Industri Logam
Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK, Ardyanto Nugroho, mengungkapkan bahwa dari 51 perusahaan yang diawasi, hanya tiga perusahaan yang memenuhi standar kepatuhan lingkungan.
Sebanyak 44 perusahaan akan dikenai sanksi administratif, tiga perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, dan satu perusahaan dikenai sanksi pidana sekaligus administratif.
Adapun 11 perusahaan yang telah disegel dan dihentikan operasionalnya antara lain:
-
PT MMLN (Kab. Tangerang)
-
PT RGL (Kab. Serang)
-
PT XYSI (Kab. Tangerang)
-
PT III (Kab. Bekasi)
-
PT BAI (Kab. Tangerang)
-
PT GIS (Kab. Tangerang)
-
PT WJSI (Kab. Bekasi)
-
PT EMI (Kab. Bekasi)
-
PT ASI (Kab. Karawang)
-
PT CBS (Kab. Serang)
-
PT IMP (Kab. Tangerang)
Dua perusahaan di antaranya diketahui bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, sedangkan sembilan lainnya merupakan industri peleburan dan pengolahan logam — sektor yang kerap menghasilkan emisi tinggi dan debu berbahaya bagi kualitas udara.
Langkah Nyata Kendalikan Polusi
KLHK menegaskan bahwa upaya ini bukan kali pertama dilakukan. Sepanjang tahun 2023, Satgas KLHK telah menghentikan 29 kegiatan usaha serta 96 titik pembakaran sampah terbuka di wilayah Jabodetabek.
“Tindakan ini adalah bukti nyata komitmen KLHK untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Tidak boleh ada toleransi bagi pelanggaran yang mencemari udara,” kata Ardyanto.
Selain itu, KLHK juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka dan mendorong pelaku konstruksi untuk mengendalikan debu dari aktivitas penyiapan lahan.
“Perbaikan kualitas udara bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.
🟢 Editor: Palemahan Newsroom
📄 Sumber: Siaran Pers KLHK No. 21/08/2024 — “Satgas Pencemaran Udara KLHK Hentikan 11 Kegiatan Sumber Emisi di Jabodetabek Terkait Pelanggaran Pengelolaan Lingkungan Hidup”










VIDEO
