
Palemahan.com-Bea Cukai Batam kembali menunjukkan langkah tegas dalam menjaga lingkungan dari ancaman limbah berbahaya. Bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), mereka berhasil menggagalkan penyelundupan 18 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Kasus ini terungkap setelah tim intelijen Bea Cukai Batam mengeluarkan nota hasil intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025. Lima kontainer tercatat atas nama PT Esun Internasional Utama Indonesia, sementara 13 lainnya milik PT Logam Internasional Jaya. Informasi awal mengenai pengiriman mencurigakan ini didapat dari Gakkum LHK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Bea Cukai.
Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menyegel semua kontainer pada 26–29 September 2025. Bea Cukai juga menginformasikan kepada perusahaan terkait bahwa pemeriksaan fisik akan dilakukan pada 30 September. Langkah ini dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Pelabuhan Batu Ampar dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk Direktur PPLH, Plt. Direktur PLB3, dan beberapa pejabat lainnya.
Hasil pemeriksaan di lapangan cukup mengejutkan. Dari dalam 18 kontainer, tim gabungan menemukan berbagai barang bekas yang rusak dan terkontaminasi, seperti potongan kabel dan charger, komponen komputer dan AC yang sudah kotor dan berkarat, serta berbagai benda campuran seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa bekas. Barang-barang tersebut jelas tidak layak masuk ke Indonesia karena termasuk kategori limbah B3 yang bisa membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Semua temuan ini kemudian dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan dilanjutkan dengan laporan pelanggaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terjadi pelanggaran terhadap beberapa aturan penting, di antaranya Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021. Bea Cukai Batam juga sudah memanggil perwakilan dari kedua perusahaan untuk dimintai keterangan. Tak lama setelah itu, Kementerian LHK melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum mengeluarkan surat resmi yang meminta agar semua kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal (reekspor). Proses penyidikan kini dinyatakan selesai, dan nota dinas rekomendasi tindak lanjut juga sudah diterbitkan untuk pelaksanaan reekspor.
Zaky menambahkan bahwa di Batam sebenarnya sudah banyak industri pengolahan limbah elektronik (e-waste) yang beroperasi secara legal dan mampu menyerap banyak tenaga kerja. Karena itu, pihaknya terus mengimbau agar perusahaan-perusahaan ini menggunakan bahan baku dari dalam negeri, bukan dari luar negeri yang berpotensi membawa limbah berbahaya. Beberapa perusahaan bahkan sudah menerapkannya, termasuk PT Logam Internasional Jaya. “Kami ingin industri tetap hidup, tapi dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Bea Cukai Batam tidak akan menoleransi segala bentuk upaya memasukkan limbah berbahaya ke Indonesia. Sinergi antara Bea Cukai dan Gakkum LHK akan terus diperkuat untuk memastikan Batam tidak dijadikan tempat pembuangan limbah dunia. “Kami berkomitmen menjaga negeri ini agar tetap aman, bersih, dan bebas dari ancaman limbah beracun yang bisa merusak masa depan generasi kita,” tutup Zaky.
SUMBER : BEACUKAI










VIDEO
