
Surabaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yaskum Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur (DPW Yaskum Jatim) resmi melaporkan dugaan tindak pidana kegiatan Stone Crusher, Beton Ready Mix, dan Pertambangan Batuan di wilayah Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 296/X/Dumas/DPW-Y.I/JATIM/2025, tertanggal 8 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Ketua DPW Yaskum Jatim, Agung Suyatno, S.H.
Menurut Agung, laporan ini berawal dari aduan masyarakat dan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim Yaskum bersama Media Palemahan pada 17 September 2025. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya aktivitas pertambangan batuan di area sungai Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, yang diduga hasilnya digunakan oleh PT. Merak Jaya Beton, berlokasi di Jl. Jatirejo–Jabung No.178, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto, untuk kebutuhan operasional Stone Crusher dan Beton Ready Mix.
“Kami sudah meminta klarifikasi secara tertulis kepada pihak perusahaan pada 19 September 2025 terkait legalitas perizinan usaha dan tambang batuan tersebut, namun sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali, sehingga kami menilai ada indikasi pelanggaran hukum,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Agung menjelaskan, setiap usaha pertambangan maupun pengolahan batuan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bila perusahaan beroperasi tanpa izin, maka jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Dalam suratnya, Yaskum Indonesia meminta Polda Jatim untuk:
-
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap aktivitas PT. Merak Jaya Beton di Jatirejo, Mojokerto.
-
Memeriksa keabsahan izin usaha dan izin pertambangan batuan.
-
Menghitung potensi kerugian negara dari sektor PNBP dan royalti pertambangan.
-
Mengambil langkah hukum serta menghentikan sementara kegiatan jika terbukti melanggar ketentuan.
LSM Yaskum Jatim juga melampirkan bukti foto kegiatan tambang di lapangan, yang menurut mereka memperlihatkan adanya aktivitas produksi batuan tanpa penjelasan izin resmi.
“Ini bukan soal persaingan bisnis, tapi soal penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan. Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” tegas Agung.

Pihak Polda Jawa Timur hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, Yaskum berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.










VIDEO
