
Mojokerto – Palemahan.com | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yaskum Jawa Timur resmi melayangkan surat laporan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh PT. Calvary Abadi, perusahaan yang berlokasi di Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Laporan dengan nomor 297/X/Dumas/DPW-Y.I/JATIM/2025 tersebut ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur Cq. Direskrimsus Polda Jatim dan diterima pada 8 Oktober 2025.
Ketua Yaskum Jatim, Agung Suyatno, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari aduan masyarakat dan hasil investigasi lapangan di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, yang menemukan adanya aktivitas pertambangan batuan di area sungai menggunakan alat berat. Batuan hasil tambang tersebut kemudian diangkut ke lokasi industri milik PT. Calvary Abadi untuk diolah menjadi berbagai produk beton.
“Kami menemukan adanya kegiatan tambang batuan di bantaran sungai yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Hasilnya dibawa ke pabrik pengolahan batu dan beton milik PT. Calvary Abadi. Setelah kami minta klarifikasi secara tertulis pada 19 September 2025, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban,” jelas Agung, Kamis (8/10/2025).
Menurut Yaskum Jatim, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
LSM Yaskum Jatim juga menduga adanya kerugian negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP Batuan) dan tidak menyetorkan royalti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Direskrimsus Polda Jatim untuk segera menyelidiki legalitas izin usaha Stone Crusher, Masonry Concrete, dan Precast Concrete PT. Calvary Abadi, serta memeriksa kemungkinan pelanggaran lingkungan dan pajak pertambangan,” tambah Agung.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat tidak adanya sistem pengelolaan limbah B3 dan non-B3 di kawasan industri yang dikelola PT. Calvary Abadi.
Dalam surat laporannya, Yaskum Jatim memohon agar Polda Jatim segera:
-
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kegiatan pertambangan batuan di Desa Wiyu, Pacet;
-
Memeriksa keabsahan perizinan perusahaan (IUP Batuan, NIB/OSS, dan izin lingkungan);
-
Menghitung potensi kerugian negara;
-
Menghentikan sementara kegiatan usaha hingga hasil penyelidikan selesai.
LSM Yaskum Jatim juga melampirkan bukti foto aktivitas tambang dan hasil investigasi lapangan oleh tim media Palemahan.com.
Agung berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh upaya Polda Jatim dalam menegakkan hukum di sektor lingkungan dan pertambangan. Kami juga akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga terbitnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” pungkasnya.
Reporter: Tim Palemahan Investigasi
Editor: Muhtadi Abdullah










VIDEO
