
Berita diolah berdasarkan Siaran Pers Kementerian ESDM RI No: 471.Pers/04/SJI/2024 berjudul “Penanganan Ilegal Mining Butuh Kesadaran Kolektif”
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penyelesaian praktik pertambangan ilegal (illegal mining) tidak bisa dilakukan secara sepihak, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif dari semua pihak, mulai dari pemerintah, DPR RI, masyarakat, hingga aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (26/8). Ia menilai kegiatan pertambangan ilegal menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, sehingga diperlukan langkah bersama dan koordinasi lintas lembaga.
“Terkait dengan illegal mining, kita akan buat forum khusus seperti Focus Group Discussion (FGD) agar konsumsinya terbatas. Saya akan bongkar saja karena saya mantan pengusaha, jadi agak sedikit tahu,” ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa tanpa adanya kesadaran dan komitmen bersama, penanganan tambang ilegal akan sulit diselesaikan.
“Illegal mining ini sampai ayam tumbuh gigi pun tidak akan selesai kalau ini tidak menjadi kesadaran kolektif, terutama pada kami (pemerintah), DPR RI, dan aparat penegak hukum. Saya komit, kita akan selesaikan,” tegasnya.
Dukungan DPR untuk Pembentukan Ditjen Gakum
Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan bahwa pihaknya sepakat untuk membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) di lingkungan Kementerian ESDM.
Menurut Sugeng, kehadiran Ditjen Gakum penting agar Kementerian ESDM memiliki otoritas penuh dalam menindak pelanggaran hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Kementerian ESDM sudah selayaknya memiliki lembaga penegakan hukum, seperti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Sugeng.
Ia menjelaskan bahwa konsep pembentukan Ditjen Gakum sudah pernah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Hukum dan HAM, namun belum terealisasi karena adanya dinamika kebijakan antarinstansi.
Kementerian ESDM Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba, Bambang Suswantono, menyebut bahwa Kementerian ESDM telah menyiapkan alternatif lain untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor ESDM.
Kementerian telah menyusun konsep pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Sektor ESDM yang terdiri dari empat bidang utama, yakni:
-
Illegal Mining, dengan Ditjen Minerba sebagai leading sector;
-
Illegal Drilling, dengan Ditjen Migas sebagai leading sector;
-
Distribusi Bahan Bakar Ilegal, dengan Kepala BPH Migas sebagai leading sector;
-
Pencurian Listrik, dengan Ditjen Gatrik sebagai leading sector.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM pada masa Mahfud MD dan telah menyusun draf pembentukan Satgas Penegakan Hukum Sektor ESDM,” jelas Bambang.
Komitmen Bersama Menuntaskan Tambang Ilegal
Baik pemerintah maupun DPR RI menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memberantas tambang ilegal. Penegakan hukum yang kuat harus disertai dengan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat agar praktik pertambangan ilegal dapat diberantas secara tuntas.
Bahlil menutup dengan menegaskan komitmen Kementerian ESDM untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal secara menyeluruh.
“Ini menjadi konsensus dan keinginan kita bersama kalau kita ingin melakukan perubahan bagi negara,” pungkasnya.










VIDEO
