Palemahan.com – Aktivitas tambang ilegal galian C tanpa izin di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, semakin meresahkan warga. Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, turun langsung ke lokasi pada Kamis (3/10/2025) untuk meninjau kondisi di lapangan.
Dalam pantauan itu, Bupati menemukan sejumlah tambang yang beroperasi tanpa papan nama dan diduga belum mengantongi izin resmi. Ironisnya, sebagian lokasi tambang berada di kawasan berbahaya, tepat di bawah jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Jawa–Bali.
“Dari data yang kami terima, hanya sembilan tambang di Mojokerto yang memiliki izin resmi. Sisanya beroperasi tanpa izin dan di luar kendali pemerintah daerah,” ujar Al Barra.
Ia menjelaskan, kewenangan penindakan dan pencabutan izin tambang kini berada di pemerintah pusat, sehingga pemerintah kabupaten tidak bisa melakukan penutupan langsung. “Kami berharap kewenangan perizinan dikembalikan ke daerah agar bisa segera menertibkan tambang ilegal yang meresahkan warga,” tambahnya.
Bupati mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian ESDM, KLHK, dan beberapa lembaga terkait mengenai maraknya tambang ilegal di wilayahnya.
Warga Minta Penindakan Tegas
Warga setempat, Hariyono, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang telah mengganggu kehidupan masyarakat sehari-hari. “Debunya sangat mengganggu, jalan jadi rusak, dan petani kesulitan menuju sawah karena lalu lalang truk galian,” keluhnya.
Selain kerusakan lingkungan, warga juga menyoroti dampak kesehatan dan keselamatan. “Debunya bikin sesak napas, irigasi banyak yang tertutup material, bahkan jalan desa rusak parah. Kami minta aparat dan kementerian terkait turun tangan menutup tambang ilegal ini,” tegasnya.
Sebelumnya, aparat dari Mabes Polri sempat memantau lokasi tambang. Namun, tidak lama setelah pemantauan selesai, aktivitas kembali berjalan seperti biasa.
Ancaman Longsor di Musim Hujan
Selain menimbulkan debu dan kerusakan jalan, aktivitas tambang ilegal di Kutogirang juga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Lokasi galian yang terlalu dekat dengan pondasi tiang SUTET dikhawatirkan bisa memicu longsor, terutama menjelang musim hujan.
Di lapangan, terlihat alat berat dan deretan truk pengangkut material sirtu terus beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk memastikan kegiatan tambang di wilayahnya berjalan sesuai aturan.
Sumber: Memorandum