Palemahan.com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penggunaan incinerator atau alat pembakar sampah dilarang di Indonesia. Larangan ini ditegaskan saat ia menghadiri kegiatan Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/9/2025).
Hanif menjelaskan, pengelolaan sampah dengan incinerator berisiko menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan. Menurutnya, penggunaan teknologi tersebut tanpa standar yang ketat justru dapat menimbulkan penyakit maupun bencana lingkungan.
“Penyelesaian masalah sampah dengan incinerator dilarang melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Jika digunakan tanpa kaidah yang terbukti aman, dampaknya bisa lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyinggung persoalan banjir besar di Bali pada 10 September lalu yang dipicu penumpukan sampah. Hanif menekankan, penanganan sampah harus berfokus pada metode ramah lingkungan agar tidak menambah masalah baru.
Lebih lanjut, Hanif meminta pemerintah daerah, termasuk Pemprov Bali, tidak mengoperasikan incinerator berskala kecil di wilayahnya. Ia khawatir penggunaan alat tersebut dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan lain dan mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional.
Sumber : CNN Indonesia