Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga September 2025, melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap 921 perusahaan/pelaku usaha di berbagai daerah. Hasilnya ditemukan berbagai pelanggaran yang langsung ditindaklanjuti.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di Indonesia.
“Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem,” tegas Rizal Irawan, Deputi Gakkum LH, Rabu (17/9/2025).
Adapun tindak lanjut yang telah ditempuh KLH/BPLH meliputi:
-
Sanksi administratif terhadap 845 perusahaan;
-
Pelimpahan ke instansi daerah sebanyak 16 perusahaan;
-
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup terhadap 18 perusahaan;
-
Penegakan hukum pidana terhadap 39 perkara;
-
12 perusahaan telah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi;
-
24 perusahaan dinyatakan taat saat pengawasan.
Selain itu, KLH/BPLH juga mencatat sejumlah capaian kinerja, antara lain pengawasan ketaatan terhadap sanksi administratif pada 250 badan usaha (dari target 345), penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebesar Rp175,7 miliar (melampaui target Rp92 miliar), serta penyerahan 13 perkara pidana ke Kejaksaan sesuai target.
Rizal Irawan menambahkan pihaknya akan terus menerapkan Multidoor Enforcement baik melalui sanksi administrasi, perdata, maupun pidana terhadap pelanggaran ketentuan lingkungan hidup.
Penegakan hukum ini, lanjutnya, tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga instrumen lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 78.
“Instrumen penegakan hukum meliputi sanksi administratif, penyelesaian sengketa/perdata, dan pidana. Ini sudah kami terapkan sesuai amanah undang-undang,” tambah Rizal.
KLH/BPLH memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan secara konsisten dan berkesinambungan dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin keberlanjutan ekosistem bagi masyarakat Indonesia.