Surabaya, Palemahan.com – LSM Yaskum Indonesia (DPW) Jawa Timur resmi melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan galian batuan ilegal di Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (22/9/2025).
Ketua DPW Yaskum Jatim, Agung Suyatno, S.H., mengatakan laporan ini diajukan karena pihaknya menemukan kegiatan usaha penggilingan/pemecah batu dan tambang batuan yang diduga tidak memiliki izin resmi. “Kami sudah mengirim surat permohonan informasi, namun tidak ditanggapi pemilik usaha. Berdasarkan investigasi lapangan bersama tim Media Online Palemahan, kami menemukan indikasi pelanggaran serius,” ujarnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, pemilik usaha yang berinisial H. Fais diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Batuan (IUP Batuan/SIPB), Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, serta dokumen izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL). Kegiatan ini juga berpotensi merugikan negara karena tidak menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti pertambangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam laporannya, Yaskum Jatim merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 98 jo. Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PP Nomor 5 Tahun 2021 mengenai kewajiban perizinan berusaha melalui OSS.
“Kami memohon kepada Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa keabsahan perizinan, memastikan potensi kerugian negara, dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agung.
LSM Yaskum Jatim juga melampirkan bukti foto hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama wartawan Media Online Palemahan pada 18 September 2025. “Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan kami mendapat SP2HP sebagai bentuk transparansi proses hukum,” pungkas Agung.